Malang, 26 September 2025. Bertempat di Ruang Media Center, Aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Zoom Meeting yang membahas evaluasi dan solusi atas berbagai kendala dalam implementasi Akta Cerai Elektronik (e-AC). Diskusi berlangsung intensif dengan menyoroti persoalan teknis maupun administratif yang masih dihadapi. Kehadiran aparatur PA Kab. Malang merupakan salah satu wujud komitmen dalam mendukung optimalisasi layanan berbasis digital. Partisipasi ini juga menegaskan keseriusan PA Kab. Malang dalam mengawal keberhasilan implementasi e-AC secara berkelanjutan.

Zoom Meeting ini dipandu oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Aparatur PA Kab. Malang yang turut serta aktif memberikan masukan dalam forum tersebut. Mereka menyampaikan pengalaman di lapangan terkait kendala akses jaringan serta kebutuhan peningkatan fitur sistem. Permasalahan teknis ini menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan e-AC.
Salah satu aparatur PA Kab. Malang yang hadir dalam kegiatan ini, Imawati Mahmudah, S.H., menyampaikan pandangannya terkait kegiatan ini. Menurutnya, forum evaluasi semacam ini sangat penting karena membuka ruang komunikasi antar aparatur peradilan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program e-AC sangat bergantung pada koordinasi dan perbaikan sistem secara berkelanjutan. “Diharapkan implementasi e-AC ke depan dapat semakin stabil dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, PA Kab. Malang menegaskan dukungannya terhadap transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Evaluasi dan perbaikan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan adanya sinergi antara Ditjen Badilag dan seluruh satuan kerja, implementasi e-AC diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Hal ini sejalan dengan komitmen mewujudkan peradilan modern yang efektif, transparan, dan akuntabel.